Tata Tertib Perpustakaan
Agar
pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi berjalan dengan lancar dan teratur
perlu dibuat peraturan berupa tata tertib sehingga dapat dijadikan pegangan
peraturan berupa tata tertib yang baik oleh pengunjung maupun oleh petugas
perpustakaan sekolah.
Tata
tertib ini sebaiknya dibuat oleh Panitia khusus yang melibatkan kepala sekolah,
guru-guru, panitia perpustakaan, dan segenap petugas perpustakaan sekolah. Tata
tertib ini harus dibuat secara singkat, jelas dan sederhana sehingga mudah
dimengerti oleh semua pengunjung. Masalah – masalah yang harus dicantumkan
dalam tata tertib meliputi :
1.
Sifat dan status
perpustakaan sekolah
2.
Keanggotaan
perpustakaan sekolah
3.
Bahan-bahan pustaka
yang tersedia
4.
Sanksi dan hukunan bagi
pelajar
5.
Iuran bagi setiap
anggota
6.
Sistem penyelenggaraan
7.
Waktu pelayanan atau
jam buka
Rumusan
tata tertib yang telah dibuat harus diumumkan kepada anggota perpustakaan
sekolah agar diikuti dan ditaati. Cara mengumumkannya dapat dilakukan dengan
dua cara. Pertama, rumusan tata
tertib yang telah dibuat itu dituliskan pada selembar kertas manila. Usahakan
ditulis dengan baik, indah, bersih dan dapat dibaca dengan jelas. Setelah
ditulis tempelkan pada tembok yang sekiranya mudah dibaca oleh setiap
pengunjung. Cara kedua, adalah setiap
anggota baru diberi selembar tata tertib. Jadi rumusan tata tertib yang telah
dibaut itu diketik pada kertas sil dan distensil sebanyak mungkin. Setelah
distensil diberikan kepada setiap orang atau murid yang baru mendaftarkan diri
sebagai anggota perpustakaan sekolah.
Pada
setiap tata tertib perpustakaan sekolah dicantumkan sanksi-sanksi tertentu bagi
pengunjung yang melanggar larangan – larangan atau melakukan sesuatu yang tidak
diperbolehkan, antara lain sebagai berikut :
1. Merokok, makan, minum
diruang perpustakaan
2. Membuat gaduh,
berbicara keras, menyanyi, tertawa, bersiul dan bersenda gurau di dalam ruang
perpustakaan.
3. Merusak bahan-bahan
pustaka dan perlengkapan perpustakaan
4. Mencorat – coret bahan
– bahan pustaka, meja, kursi dan perlengkapan lainnya
5. Memindahkan letak buku
sehingga tidak sesuai dengan sistem penempatan yang berlaku
6. Membawa keluar
buku-buku dari perpustakaan yang sebelumnya tanpa diproses secara
administratif.
7. Membuang sampah
disembarang tempat
8. Terlambat mengembalikan
buku-buku yang dipinjamnya
Pengunjung
perpustakaan sekolah yang melanggar larangan – larangan tersebut diatas harus
diberi sanksi-sanksi atau hukuman tertentu yang bersifat mendidik, misalnya
pengunjung yang sengaja/tidak sengaja terlambat mengembalikan pinjamanya
dikenakan denda Rp. 500, /buku/hari, pengunjung yang merusak bahan-bahan
pustaka harus memperbaiki kembali, pengunjung menghilangkan buku harus
menggantinya dengan judul yang sama atau hampir sama, pengunjung yang membawa
keluar buku-buku tertentu tanpa melalui prosedu peminjaman yang berlaku harus
dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan dalam waktu tertentu dan
sebagainya. Sanksi-sanksi tersebut harus benar-benar diterapkan tanpa memandang
siapa pelanggarnya, apakah yang bersangkutan itu anak guru, kepala sekolah atau
bukan.
A. Tata
tertib dalam Peminjaman
Pelayanan peminjaman
adalah kegiatan kerja yang berupa pemberian bantuan kepada pemakai perpustakaan
dalam proses peminjaman dan pengembalian pustaka. Kegiatan kerja ini sering
disebut dengan istilah “sirkulasi”. Sirkulasi mengandung maksud mengedarkan
koleksi perpustakaan kepada pemakainya. Setiap perpustakaan pasti mempunyai
kegiatan ini, meskipun tidak semua perpustakaan meminjamkan koleksinya untuk di
bawa keluar perpustakaan. Banyak perpustakaan khusus, atau perpustakaan yang
memiliki koleksi langka, atau jumlah koleksi terbatas, tidak meminjamkan bahan
pustakanya ke luar perpustakaan.
Mungkin ada suatu
lembaga yang memiliki koleksi cukup berbobot, tetapi tidak memiliki ruang kaca,
maka koleksi tersebut seyogyanya diatur untuk boleh di pinjam keluar, meskipun
dengan syarat yang berat.
Pustakawan harus pandai
menentukan kebijakan dalam mengatur pelayanan, yang disesuaikan dengan situasi
dan kondisi perpustakaan antara lain:
a. Ruang
perpustakaan kecil dan jumlah koleksi sangat terbatas namun merupakan sumber
informasi mutakhir. Situasi ini dapat diatasi dengan membuat persyaratan
peminjaman yang dapat menjamin pustaka tidak hilang.
b. Terbatasnya
jumlah tenaga perpustakaan. Situasi ini dapat diatasi dengan waktu pelayanan,
misalnya tidak setip hari atau sehari hanya beberapa jam (tidak selama jam kerja).
1. Peraturan
tata tertib perpustakaan :
1.1 Sistem Layanan
Untuk melayani peminjaman buku dapat di
pilih sistem yaitu :
a a. Sistem terbuka
Dalam sistem terbuka memerlukan :
1 1. Ruangan yang luas
Jarak antara rak yang
satu dengan rak yang lainnya harus luas sehingga pengunjung dapat bergerak untuk melihat koleksi buku.
Rak buku tidak boleh terlalu tinggi agar pengunjung tidak kesulitan dalam
mengambil buku. Tata letak rak buku juga di atur sehingga pengawas mudah
mengawasi pengunjng tampa harus mengganggunya
2 2. Kalatog
Pengaturan dan penataan
buku harus sesuai dengan petunjuk katalog. Rambu-rambu harus ringkas dan jelas
dan di pasang pada tempat yang tepat sehingga pengembalian buku di letakkan di tempat
yang benar
3 3. ketenangan dan
kebersihan
ruangan yang memuat
banyak orang biasanya menjadi gaduh dan kotor, maka perlu dipersiapkan kiatrnya
agar ketenagan dan kebersiahan terjaga
b b. Sistem tertutup
Dalam sistem tertutup memerlukan :
1 1. Ruangan yang terpisah
Karena pengunjung tidak
boleh masuk ke ruang koleksi maka arus ada ruang pemisah antara ruang koleksi
dan ruanagan yang dapat dimasuki pengunjung. Ruangan pemisahnya bisa
menggunakan alamari atau menempatkan rak rak dengan jarak sempit dan tinggi dan
hanya petugas yang bisa mengambilnya misalkan dengan menggukan tangga
2 2. Katalog
Katalog yang disediakn
harus lengkap sehingga dapat digunakan
untuk menelusuri koleksi buku buku, baik nama pengarang, judul, maupun
subjek/isi buku
1.2 Tata tertib peminjaman
Tata tertib peminjaman
adalah kumpulan peraturan untuk menjaga ketertiban peminjaman dan pengambilan
buku yang di edarkan/ sirkulasi
Dalam tata tertib di tentukan :
i. Hari dan jam buka
perpustakaan
Apabila jumlah tenaga
terbatas, pelayanan tidak harus sama dengan lama jam kerja pegawai. Jam kerja
37,5 jam seminggu, tidak seluruhnya diperuntukan memberikan layanan. Pelayanan
perpustakaan tidak harus setiap hari, boleh 5-3 hari saja dalam seminggu.
Jamnya pun tidak harus dari ham 07:00-14:00
ii. Syarat keanggotaan
Setiap perpustakaan
berhak menentukan siapa yang boleh dan berhak menggunakan perpustakaan, baik
untuk berkunjungan, membaca maupun meminjam perpustakaan. Ada syarat tertentu
yang harus dipenuhi oleh calon anggota dicantumkan dalam tatatertib
iii. Jumlah peminjaman
Dalam tatatertib harus
disebutkan jumlah buku yang boleh dipinjamkan dalam batas waktu tertentu oleh
seorang peminjam. Ketentuan jumlah buku yang di pinjamkan merupakan hasil
perkiraan dan perbandingan jumlah koleksi dengan peminjaman.
iv. Lama waktu peminjaman
Dalam tatatertib juga
harus disebutkan lama waktu peminjaman. Ketentuan misalnya satu minggu, satu/
dua bulan, semua itu juga dasar perkiraan jangan sampai semua buku koleksi habis di pinjamkan
v. Sanksi pelanggaran
Dalam menyetapkan
sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda uang, skorsing tidak boleh pinjam buku
dll.
B. Tata tertib dan
ketentuan perpustakaan
1. Perpustakaan
Kementerian Pendidikan Nasional merupakan Perpustakaan Khusus yang memiliki fungsi utama mendukung,
menunjang dan melayani organisasi induk (Kementerian Pendidikan Nasional).
2. Perpustakaan
Kementerian Pendidikan Nasional juga membuka layanan kepada umum dengan
persyaratan khusus.
3. Layanan perpustakaan buka setiap hari Senin - Jumat mulai
pukul 09.00 - 17.00 dan Sabtu mulai pukul 09.00 - 14.00. (Minggu dan hari libur
nasional tutup).
4. Pengunjung
perpustakaaan (pemustaka) diwajibkan menitipkan barang bawaannya yang berupa
tas, kantong plastik, jaket dan sejenisnya di tempat penitipan serta mengisi
buku tamu yang disediakan.
5. Barang-barang berharga
seperti telepon genggam (HP), uang, perhiasan, laptop, berkas penting dan
semacamnya agar tidak dititipkan. Kehilangan barang-barang tersebut di luar
tanggungjawab Perpustakaan Kemendiknas. Jika perlu mintalah tas transparan pad
a pertugas penitipan tas untuk membawa barangbarang tersebut.
6. Tidak diperkenankan
melakukan tindakan/perbuatan yang dapat mengganggu pemustaka lainnya.
7. Memelihara kebersihan
dan keutuhan koleksi yang digunakan baik di dalam maupun di luar perpustakaan.
Merobek dan merusak koleksi dianggap sebagai tindakan pencurian.
8. Tidak membuat coretan
di meja, dinding, dan koleksi perpustakaan.
9. Memelihara kebersihan
lingkungan dan fasilitas perpustakaan serta membuang sampah pada tempat yang
telah disediakan.
10. Meletakkan koleksi yang
telah dibaca/digunakan di atas meja baca, dan tidak sekali-kali menyusun
koleksi di rak.
11.
Merokok, makan, dan
minum di ruang koleksi dan ruang baca tidak diperkenankan.
12.
Penggunaan telepon
genggam di area perpustakaan tidak diperkenankan.
13. Mengembalikan pinjaman
tepat pada waktunya dan mematuhi peraturan peminjaman koleksi yang berlaku.
14. Perpustakaan hanya bisa
meminjam koleksi sesuai dengan ketentuan keanggotaan yang berlaku di
Perpustakaan Kemdiknas.
15. Petugas perpustakaan
berhak untuk memeriksa buku/barang bawaan sebelum meninggalkan perpustakaan.
16. Ketentuan
Peminjaman Koleksi:
a. Membawa kartu anggota
Perpustakaan Kemdiknas yang masih berlaku;
b. Peminjaman hanya boleh
dilakukan oleh pemilik kartu anggota Perpustakaan Kemdiknas dan tidak dapat
diwakilkan
c. Jumlah peminjaman
maksimal koleksi untuk jenis keanggotaan Basic: 1 buku dan 1 audiovisual,
Reguler: 2 buku dan 1 audiovisual, dan Premium: 3 buku dan 2 audiovisual
d. Lama peminjaman
maksimal14 hari, dengan perpanjangan 1 kali
e. Keterlambatan
pengembalian koleksi akan dikenakan sanksi tidak boleh meminjam selama jumlah
hari keterlambatan
f. Keterlambatan lebih
dari 30 (tiga puluh) hari, akan dikenakan sanksi keanggotaan blacklist dan koleksi yang masih dipinjam akan
diambil oleh petugas yang berwenang
g. Pastikan koleksi yang Anda
pinjam dalam kondisi baik, apabila saat pengembalian rusak maka Anda bersedia
untuk menggantinya
17.
Ketentuan penggunaan
layanan Komputer Internet
a. Membawa
kartu anggota Perpustakaan Kemdiknas yang masih berlaku
b. Penggunaan komputer
internet maksimal 60 menit dan dapat diperpanjang untuk 60 menit berikutnya
jika tidak ada yang mengantri
18. Ketentuan
penggunaan layanan audiovisual
a. Hanya dapat digunakan
oleh pengunjung yang telah memiliki dan membawa kartu anggota perpustakaan
b. Pemutaran film berupa
CD, VCD, DVD, Blue ray, dan Video Cassette hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) hari
c. Penggunaan perangkat
audio visual untuk memutar koleksi dari luar perpustakaan tidak diperkenankan
19. Anggota perpustakaan
yang dikirimkan surat pemberitahuan keterlambatan via Pos dikarenakan telah
melewati batas waktu peminjaman lebih dari 2 (dua) hari, bersedia mengganti
biaya pengiriman via pos tersebut.
Daftar Pustaka
Bafadal. Ibrahim. 2008. Pengelolaan Perpustakaan Sekolah. PT Bumi Aksara : Jakarta. (Hal. 113) dan Tata
tertib perpustakaan sekolah (hal. 143)
Soeatminah. 1992.
Perpustakaan Kepustakawanan dan
Perpustakawan. Kanisius : Yogjakarta.
(Hal. 126) dan Tata tertib peminjaman
(hal. 139)
Belum ada Komentar untuk "Tata Tertib Perpustakaan"
Posting Komentar