Tata Tertib Perpustakaan

Agar pelayanan sirkulasi dan pelayanan referensi berjalan dengan lancar dan teratur perlu dibuat peraturan berupa tata tertib sehingga dapat dijadikan pegangan peraturan berupa tata tertib yang baik oleh pengunjung maupun oleh petugas perpustakaan sekolah.
Tata tertib ini sebaiknya dibuat oleh Panitia khusus yang melibatkan kepala sekolah, guru-guru, panitia perpustakaan, dan segenap petugas perpustakaan sekolah. Tata tertib ini harus dibuat secara singkat, jelas dan sederhana sehingga mudah dimengerti oleh semua pengunjung. Masalah – masalah yang harus dicantumkan dalam tata tertib meliputi :
1.         Sifat dan status perpustakaan sekolah
2.         Keanggotaan perpustakaan sekolah
3.         Bahan-bahan pustaka yang tersedia
4.         Sanksi dan hukunan bagi pelajar
5.         Iuran bagi setiap anggota
6.         Sistem penyelenggaraan
7.         Waktu pelayanan atau jam buka
Rumusan tata tertib yang telah dibuat harus diumumkan kepada anggota perpustakaan sekolah agar diikuti dan ditaati. Cara mengumumkannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, rumusan tata tertib yang telah dibuat itu dituliskan pada selembar kertas manila. Usahakan ditulis dengan baik, indah, bersih dan dapat dibaca dengan jelas. Setelah ditulis tempelkan pada tembok yang sekiranya mudah dibaca oleh setiap pengunjung. Cara kedua, adalah setiap anggota baru diberi selembar tata tertib. Jadi rumusan tata tertib yang telah dibaut itu diketik pada kertas sil dan distensil sebanyak mungkin. Setelah distensil diberikan kepada setiap orang atau murid yang baru mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan sekolah.
Pada setiap tata tertib perpustakaan sekolah dicantumkan sanksi-sanksi tertentu bagi pengunjung yang melanggar larangan – larangan atau melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, antara lain sebagai berikut :
1.       Merokok, makan, minum diruang perpustakaan
2.    Membuat gaduh, berbicara keras, menyanyi, tertawa, bersiul dan bersenda gurau di dalam ruang perpustakaan.
3.        Merusak bahan-bahan pustaka dan perlengkapan perpustakaan
4.        Mencorat – coret bahan – bahan pustaka, meja, kursi dan perlengkapan lainnya
5.    Memindahkan letak buku sehingga tidak sesuai dengan sistem penempatan yang berlaku
6.     Membawa keluar buku-buku dari perpustakaan yang sebelumnya tanpa diproses secara administratif.
7.       Membuang sampah disembarang tempat
8.       Terlambat mengembalikan buku-buku yang dipinjamnya
Pengunjung perpustakaan sekolah yang melanggar larangan – larangan tersebut diatas harus diberi sanksi-sanksi atau hukuman tertentu yang bersifat mendidik, misalnya pengunjung yang sengaja/tidak sengaja terlambat mengembalikan pinjamanya dikenakan denda Rp. 500, /buku/hari, pengunjung yang merusak bahan-bahan pustaka harus memperbaiki kembali, pengunjung menghilangkan buku harus menggantinya dengan judul yang sama atau hampir sama, pengunjung yang membawa keluar buku-buku tertentu tanpa melalui prosedu peminjaman yang berlaku harus dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan dalam waktu tertentu dan sebagainya. Sanksi-sanksi tersebut harus benar-benar diterapkan tanpa memandang siapa pelanggarnya, apakah yang bersangkutan itu anak guru, kepala sekolah atau bukan.
A.   Tata tertib dalam Peminjaman
Pelayanan peminjaman adalah kegiatan kerja yang berupa pemberian bantuan kepada pemakai perpustakaan dalam proses peminjaman dan pengembalian pustaka. Kegiatan kerja ini sering disebut dengan istilah “sirkulasi”. Sirkulasi mengandung maksud mengedarkan koleksi perpustakaan kepada pemakainya. Setiap perpustakaan pasti mempunyai kegiatan ini, meskipun tidak semua perpustakaan meminjamkan koleksinya untuk di bawa keluar perpustakaan. Banyak perpustakaan khusus, atau perpustakaan yang memiliki koleksi langka, atau jumlah koleksi terbatas, tidak meminjamkan bahan pustakanya ke luar perpustakaan.
Mungkin ada suatu lembaga yang memiliki koleksi cukup berbobot, tetapi tidak memiliki ruang kaca, maka koleksi tersebut seyogyanya diatur untuk boleh di pinjam keluar, meskipun dengan syarat yang berat.
Pustakawan harus pandai menentukan kebijakan dalam mengatur pelayanan, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perpustakaan antara lain:
a.  Ruang perpustakaan kecil dan jumlah koleksi sangat terbatas namun merupakan sumber informasi mutakhir. Situasi ini dapat diatasi dengan membuat persyaratan peminjaman yang dapat menjamin pustaka tidak hilang.
b. Terbatasnya jumlah tenaga perpustakaan. Situasi ini dapat diatasi dengan waktu pelayanan, misalnya tidak setip hari atau sehari hanya beberapa jam (tidak selama jam kerja).

1.       Peraturan tata tertib perpustakaan :
1.1    Sistem Layanan
Untuk melayani peminjaman buku dapat di pilih sistem yaitu :
a    a. Sistem terbuka
Dalam sistem terbuka memerlukan :
1    1. Ruangan yang luas
Jarak antara rak yang satu dengan rak yang lainnya harus luas sehingga pengunjung  dapat bergerak untuk melihat koleksi buku. Rak buku tidak boleh terlalu tinggi agar pengunjung tidak kesulitan dalam mengambil buku. Tata letak rak buku juga di atur sehingga pengawas mudah mengawasi pengunjng tampa harus mengganggunya
2    2. Kalatog
Pengaturan dan penataan buku harus sesuai dengan petunjuk katalog. Rambu-rambu harus ringkas dan jelas dan di pasang pada tempat yang tepat sehingga pengembalian buku di letakkan di tempat yang benar
3    3. ketenangan dan kebersihan
ruangan yang memuat banyak orang biasanya menjadi gaduh dan kotor, maka perlu dipersiapkan kiatrnya agar ketenagan dan kebersiahan terjaga
b    b. Sistem tertutup
Dalam sistem tertutup memerlukan :
1    1. Ruangan yang terpisah
Karena pengunjung tidak boleh masuk ke ruang koleksi maka arus ada ruang pemisah antara ruang koleksi dan ruanagan yang dapat dimasuki pengunjung. Ruangan pemisahnya bisa menggunakan alamari atau menempatkan rak rak dengan jarak sempit dan tinggi dan hanya petugas yang bisa mengambilnya misalkan dengan menggukan tangga
2    2. Katalog
Katalog yang disediakn harus lengkap sehingga dapat digunakan  untuk menelusuri koleksi buku buku, baik nama pengarang, judul, maupun subjek/isi buku

1.2   Tata tertib peminjaman
Tata tertib peminjaman adalah kumpulan peraturan untuk menjaga ketertiban peminjaman dan pengambilan buku yang di edarkan/ sirkulasi
Dalam tata tertib di tentukan :
i.  Hari dan jam buka perpustakaan
Apabila jumlah tenaga terbatas, pelayanan tidak harus sama dengan lama jam kerja pegawai. Jam kerja 37,5 jam seminggu, tidak seluruhnya diperuntukan memberikan layanan. Pelayanan perpustakaan tidak harus setiap hari, boleh 5-3 hari saja dalam seminggu. Jamnya pun tidak harus dari ham 07:00-14:00
ii.  Syarat keanggotaan
Setiap perpustakaan berhak menentukan siapa yang boleh dan berhak menggunakan perpustakaan, baik untuk berkunjungan, membaca maupun meminjam perpustakaan. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh calon anggota dicantumkan dalam tatatertib 
iii.  Jumlah peminjaman
Dalam tatatertib harus disebutkan jumlah buku yang boleh dipinjamkan dalam batas waktu tertentu oleh seorang peminjam. Ketentuan jumlah buku yang di pinjamkan merupakan hasil perkiraan dan perbandingan jumlah koleksi dengan peminjaman.
iv.   Lama waktu peminjaman
Dalam tatatertib juga harus disebutkan lama waktu peminjaman. Ketentuan misalnya satu minggu, satu/ dua bulan, semua itu juga dasar perkiraan jangan sampai  semua buku koleksi habis di pinjamkan
v.   Sanksi pelanggaran 
Dalam menyetapkan sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda uang, skorsing tidak boleh pinjam buku dll.
B.    Tata tertib dan ketentuan perpustakaan
1.    Perpustakaan Kementerian Pendidikan Nasional merupakan Perpustakaan Khusus yang memiliki fungsi utama mendukung, menunjang dan melayani organisasi induk (Kementerian Pendidikan Nasional).
2.    Perpustakaan Kementerian Pendidikan Nasional juga membuka layanan kepada umum dengan persyaratan khusus.
3.    Layanan perpustakaan buka setiap hari Senin - Jumat mulai pukul 09.00 - 17.00 dan Sabtu mulai pukul 09.00 - 14.00. (Minggu dan hari libur nasional tutup).
4.   Pengunjung perpustakaaan (pemustaka) diwajibkan menitipkan barang bawaannya yang berupa tas, kantong plastik, jaket dan sejenisnya di tempat penitipan serta mengisi buku tamu yang disediakan.
5.   Barang-barang berharga seperti telepon genggam (HP), uang, perhiasan, laptop, berkas penting dan semacamnya agar tidak dititipkan. Kehilangan barang-barang tersebut di luar tanggungjawab Perpustakaan Kemendiknas. Jika perlu mintalah tas transparan pad a pertugas penitipan tas untuk membawa barangbarang tersebut.
6. Tidak diperkenankan melakukan tindakan/perbuatan yang dapat mengganggu pemustaka lainnya.
7.    Memelihara kebersihan dan keutuhan koleksi yang digunakan baik di dalam maupun di luar perpustakaan. Merobek dan merusak koleksi dianggap sebagai tindakan pencurian.
8.     Tidak membuat coretan di meja, dinding, dan koleksi perpustakaan.
9.     Memelihara kebersihan lingkungan dan fasilitas perpustakaan serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
10.   Meletakkan koleksi yang telah dibaca/digunakan di atas meja baca, dan tidak sekali-kali menyusun koleksi di rak.
11.     Merokok, makan, dan minum di ruang koleksi dan ruang baca tidak diperkenankan.
12.     Penggunaan telepon genggam di area perpustakaan tidak diperkenankan.
13.  Mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya dan mematuhi peraturan peminjaman koleksi yang berlaku.
14.  Perpustakaan hanya bisa meminjam koleksi sesuai dengan ketentuan keanggotaan yang berlaku di Perpustakaan Kemdiknas.
15. Petugas perpustakaan berhak untuk memeriksa buku/barang bawaan sebelum meninggalkan perpustakaan.
16.     Ketentuan Peminjaman Koleksi:
a.   Membawa kartu anggota Perpustakaan Kemdiknas yang masih berlaku;
b. Peminjaman hanya boleh dilakukan oleh pemilik kartu anggota Perpustakaan Kemdiknas dan tidak dapat diwakilkan
c.   Jumlah peminjaman maksimal koleksi untuk jenis keanggotaan Basic: 1 buku dan 1 audiovisual, Reguler: 2 buku dan 1 audiovisual, dan Premium: 3 buku dan 2 audiovisual
d.    Lama peminjaman maksimal14 hari, dengan perpanjangan 1 kali
e.  Keterlambatan pengembalian koleksi akan dikenakan sanksi tidak boleh meminjam selama jumlah hari keterlambatan
f.     Keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) hari, akan dikenakan sanksi keanggotaan blacklist dan koleksi yang masih dipinjam akan diambil oleh petugas yang berwenang
g.   Pastikan koleksi yang Anda pinjam dalam kondisi baik, apabila saat pengembalian rusak maka Anda bersedia untuk menggantinya
17.      Ketentuan penggunaan layanan Komputer Internet
a.    Membawa kartu anggota Perpustakaan Kemdiknas yang masih berlaku
b.  Penggunaan komputer internet maksimal 60 menit dan dapat diperpanjang untuk 60 menit berikutnya jika tidak ada yang mengantri
18.      Ketentuan penggunaan layanan audiovisual
a. Hanya dapat digunakan oleh pengunjung yang telah memiliki dan membawa kartu anggota perpustakaan
b.  Pemutaran film berupa CD, VCD, DVD, Blue ray, dan Video Cassette hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari
c.  Penggunaan perangkat audio visual untuk memutar koleksi dari luar perpustakaan tidak diperkenankan
19. Anggota perpustakaan yang dikirimkan surat pemberitahuan keterlambatan via Pos dikarenakan telah melewati batas waktu peminjaman lebih dari 2 (dua) hari, bersedia mengganti biaya pengiriman via pos tersebut.

Daftar Pustaka
Bafadal. Ibrahim. 2008. Pengelolaan Perpustakaan Sekolah.  PT Bumi Aksara : Jakarta. (Hal. 113) dan Tata tertib perpustakaan sekolah (hal. 143)
Soeatminah.  1992. Perpustakaan Kepustakawanan dan Perpustakawan.  Kanisius : Yogjakarta.  (Hal. 126) dan Tata tertib peminjaman (hal. 139)

Belum ada Komentar untuk "Tata Tertib Perpustakaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel